Kudus, Liputan7.Net – Pengadilan Negeri Kudus menggelar sidang kedelapan untuk perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds yang melibatkan terdakwa Zyuhal Laila Nova atau Lyla, boss biro perjalanan Haji dan Umrah Goldy Mixalmina Kudus. Sidang ini menjadi sorotan setelah terungkapnya pengakuan terdakwa atas penipuan yang telah merugikan ratusan calon jamaah umrah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto, dengan didampingi dua anggota majelis Sumarna dan Khalid Soroinda, turut dihadiri oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, yakni Bagus Ahmad Faroby, Kharis Rohman Hakim, dan Viola Oksianta Rahartika.
Disebutkan pada sidang terakhir, Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita menyampaikan bahwa terdakwa Zyuhal Laila Nova, yang merupakan pemilik sekaligus Direktur Goldy Mixalmina Kudus, mengakui telah menipu ratusan jamaah yang hendak berangkat umrah melalui bironya. Zyuhal juga mengklaim bahwa ia sendiri menjadi korban penipuan oleh agen tiket yang tidak dapat dilacak.
“Terdakwa mengaku ditipu soal pembelian tiket (perjalanan ke Makkah) dari agen lain, dan agennya itu menghilang. Tapi pernyataannya itu tidak ada saksi maupun bukti,” jelas Tegar yang didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Viola Oksianta Rahartika pada Kamis sore.
Menurut keterangan Tegar, hingga sidang kedelapan, sudah ada 13 saksi yang dihadirkan oleh JPU, termasuk perwakilan korban, admin Goldy Mixalmina, istri terdakwa, serta tiga orang investor. Ketiga investor tersebut adalah Sutadi, Eko Santoso, dan Hartopo, mantan Bupati Kudus yang juga mengaku sebagai korban.
“Namun, selama dipanggil menjadi saksi, Pak Hartopo tidak pernah hadir,” ujar Viola.
Selain memanggil para saksi tersebut, JPU juga menghadirkan saksi dari leasing, karena barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit motor terdakwa masih menjadi agunan bank dan baru satu kali membayar angsuran.
“Total saksi yang sudah hadir itu ada 13 orang dari 17 undangan untuk menjadi saksi,” ungkap Viola.
Viola menambahkan bahwa total uang yang sudah disetorkan oleh jamaah umrah kepada biro Goldy Mixalmina mencapai Rp 4,9 miliar, ditambah dengan uang dari investor yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Namun jumlah tersebut tidak sebanding dengan aset yang dimiliki terdakwa, yang hanya bernilai Rp 160 juta dari dua kendaraan yang dimiliki.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 378 dan/atau 371 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Namun, putusan dakwaan masih menunggu hasil sidang tuntutan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang.
“Putusannya nanti menunggu hasil sidang tuntutan,” ujar Viola.
Sebelumnya, sebanyak 189 orang melaporkan Zyuhal Laila Nova, Owner sekaligus Direktur biro perjalanan umrah dan haji Goldy Mixalmina Kudus, karena merasa tertipu dan gagal berangkat ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah tahun ini. Ratusan orang tersebut telah menyetorkan uang ke rekening pribadi Zyuhal untuk keperluan ibadah tersebut, menyebabkan kerugian hingga ratusan juta per jamaah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar.