Nasional, Liputan7.Net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak 1.277 sanksi sepanjang 2026 hingga 31 Agustus kepada sejumlah pihak di industri pasar modal. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal Indonesia. Penindakan juga dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pasar modal.
Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan pasar modal. Sementara 1.184 sanksi lainnya dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan.
Untuk pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp73,9875 miliar. Selain denda, terdapat delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
Penindakan tersebut ditujukan kepada berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan terjadinya pelanggaran. Di antaranya emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham maupun pengendali emiten.
Jika dirinci berdasarkan pihak yang dikenai sanksi, terdapat 23 emiten, enam perusahaan efek, serta 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.
Pelanggaran yang ditemukan OJK mencakup sejumlah aspek dalam aktivitas pasar modal. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggunaan dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, pelaksanaan audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Pengawasan juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik maupun kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Sejumlah emiten yang tercatat mendapatkan sanksi hingga 31 Agustus 2026 antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Selain itu, terdapat PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.
Daftar lainnya mencakup PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.
Sementara itu, jumlah sanksi terkait kepatuhan pelaporan mencapai 1.184 sanksi administratif. Dari jumlah tersebut, OJK mencatat total denda sebesar Rp253,0673 miliar serta memberikan 304 peringatan tertulis.
Sanksi paling banyak berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan berkala. Untuk kategori tersebut, OJK menjatuhkan 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,3305 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi administratif dengan nilai denda mencapai Rp7,8748 miliar. Sedangkan keterlambatan laporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,8297 miliar dan 178 peringatan tertulis.
Adapun keterlambatan penyampaian laporan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp32,3 juta.
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan seluruh pelaku pasar modal mematuhi ketentuan yang berlaku. Penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Ke depan, OJK akan terus menggunakan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum untuk menindak pelanggaran yang ditemukan. Upaya tersebut dilakukan sekaligus untuk memperkuat kepatuhan industri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. (AS/YM)
Post Views: 15
