Kudus, Liputan7.Net – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Kudus menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan oleh PT Sari Warna Asli Unit V Kudus dan PT Buah Langsep Torik Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengonfirmasi adanya aduan tersebut yang disampaikan oleh advokat Wiyono dan rekan pada Selasa (18/3/2025).
Kedua perusahaan tersebut diduga tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan ratusan pekerja.
Salah satu perusahaan yang dilaporkan, PT Sari Warna Asli Unit V Kudus, diketahui menerapkan sistem pembayaran THR secara dicicil hingga empat bulan sejak tahun 2022.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengharuskan THR dibayarkan penuh, paling lambat H-7 Lebaran. Akibat kebijakan ini, sebanyak 763 karyawan dikabarkan terdampak.
Di sisi lain, PT Buah Langsep Torik Indonesia diduga tidak memberikan THR sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/2/HK/04.00/III/2025.
Perusahaan ini dilaporkan tidak mencantumkan nominal THR yang jelas dan waktu pembayarannya tidak sesuai aturan, sehingga merugikan sekitar 600 pekerja.
Menanggapi laporan tersebut, Disnaker Perinkop UKM Kudus menyatakan akan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami mendorong perusahaan untuk segera membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu. Setiap aduan yang masuk akan kami verifikasi lebih lanjut, termasuk dengan mendatangi perusahaan terkait,” ujar Agus Juanto.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam menjamin hak pekerja. Disnaker Kudus berjanji akan terus memantau dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut. (YM/YM)
