0 2 min 2 yrs

Kudus, Liputan7.Net – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mengungkapkan kekurangan penghulu nikah di wilayahnya. Hingga kini, jumlah penghulu nikah di setiap kecamatan dinilai masih minim, bahkan tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, menyebut kondisi ini sudah berlangsung sejak lama dan semakin dirasakan setelah banyak penghulu memasuki masa pensiun tanpa adanya penggantian.

“Kondisi darurat penghulu ini sudah terjadi sejak tahun 2007. Saat ini kami minimal membutuhkan tambahan 18 penghulu di Kabupaten Kudus. Setidaknya, di setiap kecamatan perlu tambahan dua penghulu,” ujar Suhadi, Senin (17/12/2024).

Ia mengungkapkan, kekurangan penghulu sering kali menjadi kendala dalam pelayanan pencatatan pernikahan, terutama pada momen-momen tertentu ketika permintaan nikah meningkat.

Suhadi berharap kebutuhan penghulu ini bisa segera diatasi melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Menurutnya, pembukaan formasi penghulu sudah dilakukan secara besar-besaran di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Tahun ini sudah ada pembukaan besar-besaran untuk formasi penghulu. Namun, kuotanya ditentukan di tingkat provinsi. Kita belum tahu Kabupaten Kudus akan mendapatkan berapa, tapi besar harapan kami agar kekurangan di sini bisa terisi,” jelasnya.

Dengan adanya seleksi CPNS, Suhadi berharap pemerintah dapat memenuhi kebutuhan penghulu di Kabupaten Kudus, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

“Kami berharap formasi yang disediakan mampu menjawab kebutuhan mendesak ini. Bagaimanapun, penghulu adalah elemen penting dalam pelayanan Kementerian Agama,” pungkasnya.

Kondisi ini mencerminkan pentingnya perhatian dari pemerintah pusat dan provinsi dalam menyikapi kekurangan tenaga penghulu di Kudus, demi menjaga kelancaran pelayanan nikah bagi masyarakat. (AS/YM)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *