KUDUS, ISKNEWS.com – Upaya menyelesaikan polemik makam yang berada di tengah permukiman warga di Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus belum membuahkan hasil. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Gribig pada Senin (6/7/2026) berakhir tanpa kesepakatan, sementara sebagian warga tetap meminta makam tersebut dipindahkan ke tempat pemakaman umum (TPU).
Informasi yang dihimpun, pihak desa telah menerima laporan pada Senin (6/7/2026), dan mediasi langsung digelar di hari yang sama dengan menghadirkan pihak warga yang menolak adanya makam dan keluarga almarhum, perwakilan Kantor Kesbangpol serta babinsa dan babinkamtibmas.
Polemik bermula setelah jenazah Musdiyono (50) dimakamkan di sebidang tanah milik pribadi yang berada di dekat musala dan dikelilingi rumah penduduk pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi pemakaman yang berada di tengah lingkungan padat penduduk memicu keberatan dari sejumlah warga.
Warga menilai proses pemakaman dilakukan tanpa pemberitahuan maupun musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar. Padahal, keberadaan makam tersebut berada sangat dekat dengan rumah warga dan menjadi bagian dari lingkungan yang setiap hari digunakan untuk beraktivitas.
Salah seorang warga, Rochmat Hady Santoso (33), mengaku terkejut saat mengetahui sebuah makam telah berada tepat di depan rumahnya. Ia mengatakan tidak pernah menerima informasi dari pihak keluarga mengenai rencana pemakaman tersebut.
“Saya kaget saat pulang tiba-tiba ada makam di sini. Dari keluarga juga belum izin ke tetangga sekitar dan kami, banyak warga yang protes namun sungkan,” ujarnya.
Menurut Hady, kawasan tersebut dihuni sekitar 100 kepala keluarga. Lebih dari 15 warga telah menyampaikan keberatan karena keberadaan makam dinilai mengganggu kenyamanan dan menimbulkan rasa waswas, terutama bagi anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.
“Selain belum berizin, pemakaman itu juga mengganggu kenyamanan tetangga yang tinggal, mereka jadi takut, was-was dan anak-anak terganggu ada makam di depan rumah,” katanya.
Keberatan serupa disampaikan Ajeng Anis Setianingsih (22). Ia mengaku keluarganya merasa tidak nyaman sejak makam itu berada di depan rumah. Bahkan, dua anaknya yang masih berusia satu dan tiga tahun sempat mengalami sakit selama dua hari yang menurutnya dipicu rasa takut setelah melihat makam tersebut.
“Anak saya umur 1 tahun dan 3 tahun, dua-duanya sakit kayak sawanan. Kami jadi was-was karena ada makam di depan rumah seperti suasana menjadi angker,” tuturnya.
Menyikapi penolakan tersebut, Pemerintah Desa Gribig mempertemukan warga dengan keluarga almarhum dalam forum mediasi yang digelar di balai desa. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
Perangkat Desa Gribig, M. Kamal, mengatakan hingga mediasi selesai belum ada keputusan yang disepakati bersama. Menurutnya, warga mempersoalkan keberadaan makam karena lokasi tersebut sebelumnya tidak diperuntukkan sebagai area pemakaman.
“Warga keberatan karena makam berada di tengah permukiman. Di lokasi itu banyak aktivitas masyarakat sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar,” katanya.
Karena belum tercapai kesepakatan, pemerintah desa akan menjadwalkan mediasi lanjutan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Rencananya, pembahasan berikutnya akan menghadirkan Dinas terkait, tokoh agama, serta pihak lain yang memahami aspek hukum dan pemanfaatan lahan.
Kamal mengatakan pemerintah desa meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu hasil pembahasan berikutnya. Ia berharap penyelesaian persoalan dapat dicapai melalui musyawarah tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah desa, pemakaman dilakukan karena keluarga ingin memenuhi wasiat almarhum. Namun, menurutnya, pelaksanaan wasiat seharusnya tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Kalau wasiat justru menimbulkan persoalan di masyarakat tentu tidak baik. Karena itu perlu dicari solusi bersama agar semua pihak bisa menerima,” ujarnya.
Sementara itu, usai mengikuti mediasi, perwakilan keluarga almarhum, Za’i, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menimbulkan polemik. Ia mengatakan pemakaman dilakukan semata-mata untuk memenuhi keinginan terakhir almarhum yang ingin dimakamkan di dekat musala yang didirikannya.
“Dalam suasana berduka, kami hanya menjalankan wasiat bapak. Dari kami tetap ingin ada solusi yang terbaik,” katanya.
Menurut Za’i, lahan tempat makam berada merupakan tanah milik almarhum. Sebagai bentuk penghormatan terhadap keberatan warga, keluarga berencana memasang pagar atau penutup di sekitar makam agar tidak langsung terlihat dari permukiman.
“Kalau memang mengganggu warga, kami akan usahakan dipagar. Yang penting tidak ada pihak yang dirugikan. Kami juga meminta maaf kepada warga,” ucapnya.
Ia memastikan keluarga akan mengikuti proses mediasi lanjutan yang difasilitasi pemerintah desa. Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog sehingga hubungan baik dengan warga sekitar tetap terjaga. (AS/YM)
Post Views: 28
