KUDUS, Liputan7.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Bupati Kudus Sam’ani Intakhoris menegaskan peningkatan pendapatan tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Pemkab memilih mengoptimalkan potensi yang sudah ada, mengejar tunggakan, serta menekan kebocoran dalam pemungutan.
Hal itu disampaikan Sam’ani usai menandatangani perpanjangan kerja sama sinergi layanan hukum dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Teddy Rorie, SH, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kudus, Asisten I dan III, para kepala OPD, Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi, serta pejabat dari sejumlah dinas terkait.
Alokasi TKD Kabupaten Kudus pada 2026 turun Rp538.032.269.000 atau sekitar Rp538 miliar, setara 33,20 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. Kondisi itu membuat Pemkab Kudus perlu mencari sumber penerimaan lain agar pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Sam’ani mengatakan kondisi fiskal itu harus dijawab dengan inovasi dalam menggali pendapatan daerah. Namun, upaya meningkatkan PAD tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Alhamdulillah pada tahun ini kita ada peningkatan-peningkatan pendapatan dan kita menuju ke peningkatan yang lebih besar lagi tanpa menyakiti hati rakyat,” ujar Sam’ani.
Ia memastikan kebutuhan prioritas daerah tetap diperhatikan meski ruang fiskal mengalami tekanan. Salah satunya terkait tunjangan guru.
“Untuk tunjangan guru, insyaallah aman,” tegasnya.
Menurut Sam’ani, salah satu langkah yang ditempuh adalah memperbaiki penagihan terhadap kewajiban yang masih tertunda. Selain itu, Pemkab Kudus berupaya mengurangi kebocoran serta mencegah penyalahgunaan oleh oknum dalam proses penarikan retribusi.
“Dengan tidak menaikkan tarif, tapi kita melakukan beberapa penagihan-penagihan, mungkin ada yang tertunda. Yang kedua mengurangi terjadinya kebocoran-kebocoran maupun penyalahgunaan oknum-oknum yang di dalam penarikan retribusi,” jelasnya.
Dari upaya optimalisasi itu, Sam’ani menyebut potensi tambahan pendapatan yang berhasil dihimpun hampir mencapai Rp100 miliar. Nilai itu dinilai cukup signifikan dibandingkan target pendapatan daerah sekitar Rp700 miliar.
“Kalau hampir Rp100 miliar, kalau Rp700 miliar, itu hampir seper tujuh. Signifikan sekali,” katanya.
Pemkab Kudus juga mulai membidik potensi pendapatan dari pemanfaatan ruang untuk kabel optik dan tiang optik. Perhitungan akan dilakukan untuk mengetahui besaran potensi penerimaan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Contohnya ini kita akan mengajukan perhitungan tentang kabel optik maupun tiang optik. Kalau kita pungut sesuai dengan aturan yang berlaku akan meningkat secara drastis, termasuk potensi-potensi yang lain,” ujar Sam’ani.
Selain kabel dan tiang optik, pemerintah akan memetakan sumber pendapatan lain yang belum optimal. Sektor parkir menjadi salah satu objek yang akan dikaji bersama berbagai potensi yang masuk dalam retribusi daerah.
“Kita akan lakukan kajian-kajian potensi seperti apa, parkir, macam-macam yang masuk retribusi daerah,” katanya.
Untuk menangani tunggakan pajak, Sam’ani meminta pendekatan secara humanis. Pemerintah tetap mengejar kewajiban pembayaran, tetapi tidak ingin proses penagihan justru menambah beban masyarakat.
Pemkab Kudus juga membuka peluang menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sejumlah potensi daerah. Setiap kerja sama nantinya harus didukung kajian dan penilaian profesional agar memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Sam’ani menargetkan PAD Kabupaten Kudus dapat mencapai Rp1 triliun pada 2029. Sementara target PAD pada 2026 berada di kisaran Rp730 miliar.
“Target kita di tahun 2029 mencapai Rp1 triliun. Sekarang target untuk 2026 Rp730 miliar. Mudah-mudahan ini naik lagi, juga meningkatkan PAD tanpa menyakiti rakyat,” ungkapnya.
Optimalisasi PAD juga menjadi bagian dari perpanjangan kerja sama Pemkab Kudus dengan Kejari Kudus. Melalui layanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pemerintah daerah mendapat ruang untuk berkonsultasi sekaligus memastikan pengelolaan aset dan keuangan berjalan sesuai ketentuan.
Sam’ani menegaskan pendampingan hukum bukan berarti memberikan perlindungan terhadap pelanggaran. Jajaran OPD tetap harus bekerja sesuai aturan dan berkonsultasi ketika menemukan persoalan.
“Pendampingan bukan berarti terjadi kongkalikong, tapi mengawal agar kegiatan itu tidak salah dan tidak terjadi hal yang berpotensi hukum. Kalau ada yang melanggar, tetap akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Kudus Teddy Rorie, SH mengatakan perpanjangan kerja sama menjadi dasar bagi Kejari untuk melanjutkan pendampingan hukum terhadap Pemkab Kudus, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, kami dapat melakukan penjagaan hukum dan juga pengamanan aset serta keuangan negara,” ujar Teddy.
Dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir, Kejari Kudus telah melakukan pendampingan hukum terhadap delapan OPD dengan total 83 kegiatan.
Teddy menyebut pendampingan berjalan dengan baik. Salah satunya pada Puskesmas Jekulo yang hingga kini menunjukkan deviasi positif sekitar delapan persen.
Ia mengapresiasi kepercayaan Pemkab Kudus dan berharap sinergi kedua pihak semakin kuat dalam mendukung pemerintahan dan pembangunan.
“Sinergi selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Kudus telah berjalan dengan amat baik. Tentunya kami berharap ikhtiar bersama ini dapat memajukan masyarakat Kabupaten Kudus,” katanya.
Teddy juga meminta jajaran Pemkab Kudus tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum.
“Kami sudah sampaikan agar jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus tidak ragu-ragu untuk berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan kami,” pungkasnya. (YM/YM)
Post Views: 7
