0 5 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Bupati Kudus Sam’ani Intakhoris bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Teddy Rorie, SH menandatangani perpanjangan kerja sama sinergi layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (18/8/2026). Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kudus, Asisten I dan III, para kepala OPD, Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi, serta sejumlah pejabat dinas terkait.

Bagi Pemkab Kudus, perpanjangan kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan pendampingan hukum. Sinergi bersama Kejari juga diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi tanpa menaikkan tarif.

Sam’ani mengatakan, kerja sama dengan Kejari Kudus akan dikembangkan melalui inovasi optimalisasi dan digitalisasi pajak serta retribusi daerah.

“Alhamdulillah pada tahun ini kita ada peningkatan pendapatan dan kita menuju ke peningkatan yang lebih besar lagi tanpa menyakiti hati rakyat,” ujar Sam’ani.

Menurutnya, peningkatan pendapatan akan ditempuh dengan memperbaiki penagihan terhadap kewajiban yang masih tertunda dan menekan potensi kebocoran. Pemerintah juga akan mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum dalam proses pemungutan retribusi.

Upaya itu, kata Sam’ani, telah menunjukkan hasil dengan potensi tambahan pendapatan yang hampir mencapai Rp100 miliar.

“Kalau hampir Rp100 miliar, artinya dibandingkan sekitar Rp700 miliar, itu hampir seper tujuh. Signifikan sekali,” katanya.

Pemkab Kudus juga mulai memetakan sejumlah sumber pendapatan yang selama ini belum optimal. Salah satunya berasal dari pemanfaatan ruang untuk kabel dan tiang optik yang berpotensi memberikan kontribusi jika dikelola sesuai ketentuan.

Selain itu, kajian akan dilakukan terhadap berbagai potensi lain, termasuk sektor parkir dan objek yang masuk dalam retribusi daerah.

“Kita akan lakukan kajian-kajian potensi seperti apa, parkir dan macam-macam yang masuk retribusi daerah,” jelasnya.

Penagihan tunggakan pajak juga akan dilakukan dengan pendekatan humanis. Sam’ani meminta jajaran tidak menggunakan cara yang justru membebani atau menyakiti masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Kudus membuka peluang menggandeng pihak ketiga untuk mengelola sejumlah potensi daerah. Setiap skema kerja sama akan melalui kajian dan penilaian profesional, termasuk melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun perguruan tinggi.

Sam’ani menegaskan pendampingan Kejari bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran. Kehadiran jaksa diharapkan dapat membantu perangkat daerah mencegah kesalahan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Pendampingan bukan berarti terjadi kongkalikong, tapi mengawal agar kegiatan itu tidak salah dan tidak terjadi hal yang berpotensi hukum. Kalau ada yang melanggar, tetap akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia meminta seluruh OPD menerapkan prinsip empat pas dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Meliputi tepat kualitas, tepat spesifikasi, tepat volume atau ukuran, serta tepat administrasi.

“Pas terhadap kualitas, pas terhadap spesifikasi, pas terhadap volume, ukuran, dan yang terakhir pas terhadap administrasi,” katanya.

Sam’ani juga mendorong jajaran Pemkab Kudus aktif berkonsultasi dengan Kejari maupun Inspektorat apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, komunikasi sejak awal dapat menjadi langkah pencegahan agar program pemerintah berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kajari Kudus Teddy Rorie, SH mengatakan perpanjangan kerja sama menjadi dasar bagi Kejari untuk melanjutkan pendampingan hukum terhadap Pemkab Kudus melalui bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, kami dapat melakukan penjagaan hukum dan juga pengamanan aset serta keuangan negara,” ujar Teddy.

Dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir, Kejari Kudus telah melakukan pendampingan hukum terhadap delapan OPD dengan total 83 kegiatan pendampingan.

Teddy menyebut seluruh pendampingan berjalan dengan baik. Salah satunya pendampingan pada Puskesmas Jekulo yang hingga saat ini menunjukkan deviasi positif sekitar delapan persen.

Ia mengapresiasi kepercayaan Pemkab Kudus kepada Kejari dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

“Sinergi selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Kudus telah berjalan dengan amat baik. Tentunya kami berharap ikhtiar bersama ini dapat memajukan masyarakat Kabupaten Kudus,” katanya.

Teddy menekankan fungsi pendampingan hukum pada bidang Datun diarahkan untuk mencegah persoalan hukum sekaligus menjaga aset dan keuangan negara. Karena itu, perangkat daerah dipersilakan berkonsultasi sebelum mengambil langkah yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

“Kami sudah sampaikan agar jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus tidak ragu-ragu untuk berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan kami,” pungkasnya. (YM/YM)


Post Views: 11

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *