0 3 min 5 mths

Kudus, Liputan7.Net – Seorang pedagang mie ayam di Kabupaten Kudus melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak terhadap mobil miliknya yang diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI aktif. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polisi Militer.

Korban diketahui bernama Henry Iftrian. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Triswadi, korban mengaku mengalami kerugian setelah mobil Toyota Camry bernopol AB 1174 PS warna silver metalic miliknya diduga dibawa tanpa izin oleh seorang anggota TNI berinisial TH.

Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Tit Sudono, Kota Kudus, tepatnya di depan kantor pemasaran Wifi MyRepublic, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota Kudus.

Kuasa hukum korban menjelaskan, sebelum kejadian terdapat empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor ke lokasi kejadian. Tak lama kemudian, TH datang bersama satu orang lainnya dengan sepeda motor.

Saat itu mobil baru saja diparkir oleh paman korban dengan kondisi kunci masih berada di dalam kendaraan. Dalam waktu singkat, mobil tersebut kemudian dibawa pergi tanpa meminta izin kepada pemiliknya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Subdenpom IV/3-2 Pati pada 18 Maret 2026 dan menerima tanda bukti laporan pengaduan Nomor LP/05/III/2026.

Kuasa hukum korban menegaskan, peristiwa tersebut terekam jelas kamera CCTV di sekitar lokasi. Selain itu, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

“Peristiwa tersebut sungguh sangat jelas terekam CCTV di lokasi TKP,” ujar Ahmad Triswadi dalam keterangannya.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapati sejumlah barang di dalam mobil hilang setelah kendaraan tersebut dikuasai. Beberapa sparepart kendaraan disebut diganti dengan barang berkualitas rendah. Selain itu terdapat kerusakan pada bagian depan mobil, seperti kaca lampu dan bumper pecah serta lecet di beberapa bagian bodi kendaraan.

Pihak kuasa hukum juga telah meminta agar penanganan perkara diambil alih Denpom IV/3 Salatiga melalui surat tertanggal 30 April 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, mobil Toyota Camry tersebut kini telah diamankan di Markas Denpom IV/3 Salatiga setelah sebelumnya berada di Subdenpom IV/3-2 Pati.

Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu. Kuasa hukum korban juga meminta dukungan dari Danpomdam IV Diponegoro Semarang dan Danpuspomad Jakarta dalam mengawal penanganan perkara tersebut. (YM/YM)


Post Views: 1

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *