Kudus, Liputan7.Net — Puluhan pedagang di area timur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memprotes pembongkaran kanopi yang dilakukan tanpa persetujuan pedagang maupun surat pemberitahuan resmi dari Dinas Perdagangan.
Pembongkaran itu dilakukan oleh rekanan dari RSUD dr. Loekmonohadi Kudus pada Rabu, 20 Mei 2026.
Para pedagang menilai tindakan tersebut dilakukan sepihak karena kanopi sepanjang sekitar 50 meter itu berada di luar area pembangunan Gedung Kudus Sehat dan masih masuk wilayah kewenangan Dinas Perdagangan Kudus.
Ketua Paguyuban Pasar Bitingan, Kunarto mengatakan, pedagang keberatan lantaran pembongkaran dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun persetujuan sebelumnya.
“Ini kan offside, ini kan wilayahnya Dinas Perdagangan kenapa yang bongkar pihak rumah sakit. Kedua, tidak ada surat pemberitahuan. Yang ketiga, ini kan masuk wilayah pelataran untuk jual beli pedagang dan setiap hari pedagang membayar retribusi, seharusnya ada persetujuan pedagang,” ujarnya.
Menurutnya, para pedagang sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila nantinya dilakukan penataan atau pemindahan.
Namun, pemerintah diminta terlebih dahulu menyediakan lokasi pengganti agar aktivitas jual beli tetap berjalan.
“Kalau masalah pemindahan ga masalah kalau dari pihak terkait bisa menyediakan tempat. Kalau gada tempatnya gimana mau pindah,” katanya.
Kunarto juga menyoroti keberadaan kanopi yang baru dibangun sekitar dua tahun lalu dengan anggaran mencapai miliaran rupiah.
Ia menyayangkan pembongkaran dilakukan tanpa melibatkan pedagang maupun sosialisasi terlebih dahulu.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Loekmonohadi Kudus, Edi Susanto menjelaskan, pembongkaran kanopi tersebut bukan bagian dari proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat.
Menurutnya, area tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai garasi kendaraan Pemadam Kebakaran.
Pemanfaatan aset itu, kata dia, telah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan disertai berita acara.
“Ini kan punya Dinas Perdagangan, kami mendapatkan perintah untuk nanti dimanfaatkan asetnya untuk Dinas Pemadam Kebakaran. Ini asetnya kan punya pemda dan digunakan untuk pemda lagi, walaupun pelaksanaan dari RSUD,” jelasnya.
Edi menambahkan, batas pembangunan Gedung Kudus Sehat berada di dalam area bedeng proyek.
Sedangkan area luar bedeng tetap menjadi kewenangan Dinas Perdagangan Kudus.
Usai berdiskusi dengan pedagang dan paguyuban pasar, pihak RSUD akhirnya memutuskan menghentikan sementara pembongkaran kanopi sambil menunggu koordinasi lanjutan dengan dinas terkait.
“Hasil diskusi berjalan dengan baik. Ketua paguyuban dan paguyuban sudah berkomunikasi dengan baik dengan kami. Sementara kita hentikan dulu sambil koordinasi dengan dinas terkait,” tandasnya. (YM/YM)
Post Views: 31
