0 3 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Kasus dugaan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus nonaktif berinisial AIS memasuki babak akhir.

Pemerintah Kabupaten Kudus telah resmi menjatuhkan sanksi berupa penurunan satu tingkat jabatan melalui Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin yang telah diserahkan kepada yang bersangkutan, sehingga jabatan Kepala Disdag akan segera kosong secara definitif setelah keputusan tersebut mulai berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan SK hukuman disiplin telah diserahkan kepada AIS pada 4 Agustus 2026. Sesuai ketentuan, keputusan tersebut baru efektif berlaku setelah 14 hari kerja sejak diterima.

“Hukuman disiplinnya adalah diturunkan golongan jabatannya satu tingkat di bawahnya,” ujar Tulus saat ditemui, Kamis (6/8/2026).

Dengan mulai berlakunya SK tersebut, jabatan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus akan kosong secara definitif. Selama hampir satu tahun terakhir, posisi tersebut hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) setelah AIS dibebastugaskan sementara dari jabatannya pada 25 Agustus 2025.

Tulus menjelaskan, setelah masa tunggu 14 hari kerja berakhir, status pengisian jabatan juga akan berubah. Jabatan yang sebelumnya diisi oleh Plh akan beralih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) hingga pemerintah daerah menetapkan pejabat definitif.

“Nanti setelah 14 hari kerja sejak SK itu terbit maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif, nanti bukan diisi Plh tapi Plt,” jelasnya.

Saat ini, jabatan Plh Kepala Dinas Perdagangan masih diemban Mohammad Fitriyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.

AIS sebelumnya diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN kategori berat. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan lapak di wilayah yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, serta persoalan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Penyelesaian perkara disiplin ini sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menata kembali kepemimpinan di Dinas Perdagangan. Dengan kepastian status jabatan, pemerintah daerah dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas sebelum nantinya mengisi jabatan tersebut secara definitif sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus juga pernah menangani dugaan pelanggaran disiplin ASN yang melibatkan Abdul Halil. Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), ia dibebastugaskan sementara karena diduga melanggar disiplin jam kerja.

Abdul Halil kemudian sempat digeser menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pada 1 Oktober 2025. Namun, sesaat setelah dilantik, ia kembali menerima surat pembebasan tugas sehingga jabatan Kepala Disbudpar sementara dijalankan oleh Pelaksana Harian.

Setelah proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara selesai, Abdul Halil kembali aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus sejak 23 Juni 2026.

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin ASN yang telah dituntaskan Pemerintah Kabupaten Kudus melalui mekanisme pembinaan kepegawaian. (YM/YM)


Post Views: 13

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *