Kudus, Liputan7.Net — Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 difokuskan untuk mendukung kebutuhan sekolah anak ASN sekaligus menjaga kesejahteraan pegawai di tengah bertambahnya jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Kudus.
Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kabupaten Kudus, Muhammad Zainuddin, menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk di dalamnya PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, penentuan waktu pencairan pada Juni 2026 disesuaikan dengan momentum tahun ajaran baru 2026/2027. Hal ini agar ASN yang memiliki anak usia sekolah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan.
“Pencairan ini kami sesuaikan dengan kebutuhan sekolah anak, jadi bisa membantu ASN saat tahun ajaran baru,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai berbeda, tergantung masa kerja. Untuk PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun, gaji ke-13 diberikan penuh setara gaji yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional. Nilainya dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima.
“Jadi tetap dihitung proporsional sesuai masa kerja masing-masing,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 2.606 tenaga non-ASN resmi diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Kudus pada 30 Desember 2025. Mereka mulai menjalankan tugas per 1 Januari 2026 dengan hak dan kewajiban yang setara ASN.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga dan berdampak pada peningkatan kinerja. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan semakin optimal seiring meningkatnya motivasi kerja ASN. (YM/YM)
Post Views: 8
