KUDUS, Liputan7.Net – Bupati Kudus Samani Intakhoris menanggapi pencopotan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus nonaktif berinisial AIS yang dijatuhi hukuman disiplin akibat dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati berpesan agar seluruh ASN lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan senantiasa menegakkan disiplin.
Sebelumnya, Bupati meminta awak media untuk meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus terkait sanksi yang dijatuhkan kepada AIS. Namun, saat dimintai tanggapan lebih lanjut, Bupati hanya menyampaikan pesan agar ASN di lingkungan Pemkab Kudus berhati-hati dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Berhati-hati, tegakkan disiplin,” pesan Bupati, disela sela tinjauan ke proyek pembangunan gedung Kudus Sehat di kawasan Pasar Bitingan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, seluruh aparatur diminta tidak mengabaikan aturan maupun batas kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Bupati menegaskan kedisiplinan merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas ASN. Kepatuhan terhadap aturan juga menjadi dasar agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“ASN harus disiplin dan taat aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin terhadap AIS telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 4 Agustus 2026.
Sesuai ketentuan, SK tersebut efektif berlaku setelah 14 hari kerja sejak diterima. Hukuman disiplin yang dijatuhkan berupa penurunan golongan jabatan satu tingkat di bawahnya.
Dengan mulai berlakunya SK tersebut, jabatan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus akan kosong secara definitif. Selama ini, posisi tersebut masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) setelah AIS dibebastugaskan sementara dari jabatannya pada 25 Agustus 2025.
“Nanti setelah 14 hari kerja sejak SK itu terbit maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif, nanti bukan diisi Plh tapi Plt,” jelas Tulus, Kamis (6/8/2026).
Saat ini, jabatan Plh Kepala Dinas Perdagangan diemban Mohammad Fitriyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.
AIS sebelumnya diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN kategori berat. Dugaan tersebut meliputi praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan lapak di wilayah yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, serta persoalan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. (YM/YM)
Post Views: 18
