0 3 min 2 hrs

KUDUS, Liputan7.Net – Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat aksi begal sepeda motor dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam di Jalan Mlati Norowito, belakang Samsat Kudus, Jawa Tengah.

Pelaku yang diamankan yakni RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Z masih dalam pengejaran polisi.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Happy, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa bermula saat korban pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Ketika melintas di kawasan perempatan Samsat, korban beriringan dengan rombongan pengendara sepeda motor menuju arah utara.

Saat sampai di depan sebuah rumah makan, dua orang tiba-tiba menghadang rombongan. Salah seorang pelaku mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai salah satu pengendara.

Rombongan kemudian berusaha menyelamatkan diri. Dalam situasi tersebut, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur hingga menabrak sepeda motor korban dan membuatnya terjatuh.

Kedua pelaku kemudian menghampiri korban. Salah seorang kembali mengacungkan sabit. Ketakutan, korban berlari menuju persawahan dan meninggalkan sepeda motornya.

“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara,” jelasnya.

Korban kemudian kembali ke lokasi, namun sepeda motornya sudah tidak ada. Korban meminta bantuan temannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor korban sempat dititipkan kepada warga berinisial M di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Jati.

Dari keterangan M, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kudus. Polisi selanjutnya mendapat informasi bahwa kendaraan itu sebelumnya dititipkan oleh Z.

Petugas kemudian mencari keberadaan Z. Namun, Z diketahui telah melarikan diri. Penyelidikan terus dikembangkan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan RH.

Pada Senin (5/10/2026), polisi mengetahui RH berada di rumahnya. Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus kemudian mendatangi lokasi dan menangkap RH.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

“Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Happy.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

RH kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, polisi masih memburu Z. Petugas terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” pungkasnya. (YM/YM)


Post Views: 19

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *