0 4 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Angka penipuan transaksi keuangan di Kabupaten Kudus ternyata tak bisa dipandang sebelah mata. Hingga 30 Juni 2026, tercatat 1.954 laporan scam dari Kudus yang masuk dalam data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), menempatkan Kudus di posisi ke-18 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Secara keseluruhan, Jawa Tengah mencatat 69.803 laporan, sedangkan secara nasional mencapai 608.167 laporan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memperkuat literasi dan pelindungan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK, Taufik Andriawan, di sela kegiatan peluncuran Duta Literasi Keuangan JPK dan program Mutiara Desa yang digelar Jaringan Perempuan Kudus (JPK), Senin (31/8/2026).

Taufik mengatakan, tingginya penggunaan produk keuangan belum selalu diikuti pemahaman yang memadai. Menurutnya, masih terdapat kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

“Literasi itu adalah pemahaman, sedangkan inklusi adalah penggunaan. Di Indonesia ini orang bisa menggunakan, tetapi belum tentu paham apa yang digunakan,” ujar Taufik.

Karena itu, OJK mendorong penguatan duta literasi keuangan di daerah. Mereka yang telah mendapatkan pelatihan diharapkan mampu meneruskan edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Ibaratnya kalau orang Jawa bilang itu getok tular. Orang-orang yang kita ajari nantinya bisa mengajarkan lagi kepada orang-orang di sekitarnya,” jelasnya.

Taufik menegaskan masyarakat harus menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menerima tawaran produk keuangan maupun investasi.

“Cek dulu legalitasnya, apapun itu penawarannya. Setelah itu cek juga, keuntungannya logis atau tidak. Kalau tidak logis, jangan ikut. Walaupun legal, tetapi keuntungannya tidak logis, tetap berisiko,” tegasnya.

Masyarakat dapat mengecek legalitas lembaga jasa keuangan melalui Kontak OJK 157 melalui WhatsApp 081-157-157-157. Sementara dugaan investasi ilegal, pinjaman online ilegal maupun aktivitas keuangan ilegal lainnya dapat dilaporkan melalui kanal SIPASTI.

Taufik juga menyinggung kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui sejumlah produk simpanan dengan tawaran bunga hingga 4,17 persen per bulan.

Kasus tersebut ditangani Satgas PASTI bersama sejumlah pihak, termasuk OJK, Polda Jawa Tengah dan Dinas Koperasi Jawa Tengah.

Untuk korban penipuan transaksi keuangan, masyarakat diminta segera melapor melalui IASC di iasc.ojk.go.id. Kecepatan pelaporan penting untuk membuka peluang penyelamatan dana korban melalui pemblokiran rekening terkait.

“Kalau menjadi korban penipuan, jangan menunggu besok. Segera laporkan melalui IASC. Masih ada kemungkinan dana yang ditipu itu diselamatkan apabila laporannya cepat,” katanya.

Dicontohkannya kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga yang menjadi salah satu contoh penting agar masyarakat tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi. Satgas PASTI membongkar dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan koperasi tersebut.

Pengungkapan perkara dilakukan melalui investigasi bersama yang melibatkan OJK, Polda Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah serta DPMPTSP Jawa Tengah. Penanganan kemudian berlanjut hingga tahap penangkapan tersangka.

Koperasi BLN diduga menghimpun dana masyarakat melalui sejumlah produk, termasuk simpanan dengan tawaran bunga hingga 4,17 persen per bulan.

Taufik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergiur iming-iming imbal hasil yang tidak logis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Perempuan Kudus (JPK), Dewi Nafisa Praba Wati, mengatakan program Duta Literasi Keuangan dan Mutiara Desa diharapkan menjadi langkah nyata untuk memperluas edukasi keuangan hingga tingkat desa.

Menurut Dewi, keberadaan duta literasi diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu menjadi penggerak edukasi di tengah masyarakat. Terlebih, masyarakat kini menghadapi berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam.

Melalui program tersebut, JPK ingin mendorong masyarakat agar lebih memahami pengelolaan keuangan sekaligus mampu mengenali risiko dari berbagai tawaran keuangan yang beredar di media sosial maupun lingkungan sekitar.

Dengan tercatatnya 1.954 laporan scam dari Kudus, kolaborasi JPK dan OJK diharapkan dapat memperkuat benteng edukasi masyarakat hingga tingkat desa. (YM/YM)


Post Views: 27

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *