Kudus, Liputan7.Net – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi membuka lelang terbuka (open bidding) pembongkaran bangunan Stadion Wergu Wetan dengan harga limit mencapai Rp969 juta.
Menjelang pelaksanaan lelang pada 3 Juni 2026, para calon peserta mulai besok diberi kesempatan melakukan pengecekan langsung lokasi stadion.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah mengatakan, proses lelang dilakukan secara terbuka dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melelangkan aset pembongkaran bangunan Stadion yang ditaksir senilai Rp969,34 juta, menyusul rencana pembangunan yang lebih megah.melalui situs resmi pemerintah, lelang.go.id.
“Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi lelang.go.id sehingga masyarakat maupun pihak yang berminat dapat mengikuti prosesnya secara transparan dan akuntabel,” ujarnya, Kamis 928/5/2026).
Ia menjelaskan, lelang tersebut meliputi pembongkaran bangunan Stadion Wergu Wetan beserta fasilitas pendukungnya seperti lampu stadion, tower air, sumur dan tandon.
Peserta lelang dijadwalkan dapat melakukan pengecekan lokasi pada 29 Mei dan 2 Juni 2026 mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Djati mengungkapkan, nilai limit lelang sebesar Rp969,34 juta tersebut merupakan hasil penaksiran aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Semarang.
“Dari bangunan stadion tersebut terdapat sejumlah barang dan material yang masih memiliki nilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan kembali,” jelasnya.
Menurutnya, hasil penilaian dari KJPP itu kemudian dijadikan dasar pelaksanaan lelang penghapusan aset bangunan Stadion Wergu Wetan.
Penghapusan aset dilakukan karena pemerintah pusat telah menyetujui pembangunan stadion baru berstandar Asian Football Confederation (AFC) di lokasi yang sama dengan kapasitas sekitar 8.000 penonton.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp200 juta paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran dimulai sejak tayang di aplikasi lelang dan batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 09.30 WIB sesuai waktu server.
“Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” katanya.
Selain itu, pemenang lelang juga diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan sekaligus membersihkan lokasi hingga ke pondasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Harry Wibowo mengatakan, saat ini tahapan pembangunan stadion baru masih pada proses lelang penghapusan aset bangunan stadion lama.
Setelah tahap perencanaan selesai pada April hingga Mei 2026, proses lelang pembangunan oleh pemerintah pusat diperkirakan dimulai Juni 2026. Pada periode yang sama, Pemkab Kudus juga mulai melakukan pembongkaran stadion lama.
“Untuk pembangunan fisiknya diperkirakan dimulai Juli sampai Agustus 2026 dan direncanakan berlangsung secara multi years,” ujarnya.
Harry menambahkan, awalnya Pemkab Kudus mengusulkan stadion berkapasitas 10 ribu penonton. Namun setelah dilakukan verifikasi berdasarkan luasan lahan yang tersedia, kapasitas stadion disesuaikan menjadi sekitar 8.000 penonton.
“Estimasi anggaran pembangunan stadion baru mencapai sekitar Rp225 miliar,” tandasnya. (YM/YM)
Post Views: 44
