KUDUS, Liputan7.Net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus memperkuat sinergi pelayanan pertanahan melalui Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pertanahan di Kabupaten Kudus, Jumat (14/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk menyinkronkan pelayanan pertanahan di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, nota kesepakatan antara Pemkab Kudus dan Kantor Pertanahan tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akurat, terintegrasi, terpercaya, dan berkeadilan.
“Alhamdulillah, hari ini kita tandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan Kantor BPN Kabupaten Kudus,” kata Sam’ani.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan. Untuk layanan peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja, sedangkan proses BPHTB ditargetkan tiga hari kerja, sepanjang seluruh data dan persyaratan telah lengkap.
“Bagaimana memberikan rasa jelas, rasa akurat, rasa keadilan dan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.
Sam’ani menjelaskan, penerapan standar waktu tersebut membutuhkan sinkronisasi antara Pemkab Kudus dengan Kantor Pertanahan. Apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, kedua institusi akan melakukan pembenahan agar pelayanan tidak berlarut-larut.
Pemkab Kudus juga akan menyiapkan layanan pengaduan. Kanal tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala dalam proses pengurusan pertanahan, termasuk apabila menghadapi persoalan ketika menggunakan jasa pihak ketiga.
“Ketika mungkin ada kesulitan, kita akan tindak lanjuti. Sehingga nanti masyarakat merasa terlindungi dan merasa aman,” jelasnya.
Selain kecepatan pelayanan, Pemkab Kudus dan BPN juga mendorong integrasi data melalui sistem host to host. Integrasi tersebut diharapkan membuat perubahan data kepemilikan tanah dapat tersinkronisasi dengan data perpajakan daerah.
Sam’ani mencontohkan, setelah terjadi peralihan kepemilikan sertifikat, perubahan data pajak bumi dan bangunan (PBB) nantinya dapat langsung disesuaikan. Upaya tersebut membutuhkan proses, tetapi menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun pelayanan yang terintegrasi.
“Setelah diadakan peralihan kepemilikan, pajaknya juga berubah, PBB-nya langsung berubah. Ini mungkin butuh waktu, tapi kita punya komitmen dengan kantor BPN bagaimana bisa melayani secepatnya, secara akurat, terintegrasi, terpercaya dan berkeadilan,” ungkapnya.
Integrasi data juga diharapkan meningkatkan akurasi proses BPHTB. Terutama ketika terdapat perbedaan nilai transaksi dengan nilai tanah yang memerlukan peninjauan atau pemeriksaan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Heru Muljanto mengatakan, terdapat tujuh layanan prioritas yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, target pelayanan 10 hari kerja dibagi dalam beberapa tahapan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah memiliki waktu tiga hari, kemudian dua hari untuk tahapan berikutnya, sedangkan Kantor Pertanahan memiliki waktu lima hari.
“10 hari itu terbagi dari Pemda khususnya tiga hari, kemudian dua hari, dan kemudian untuk Kantor Pertanahan lima hari,” kata Heru.
Menurutnya, pembagian waktu tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam proses pengurusan pertanahan.
“Tujuannya untuk mendekatkan kepada masyarakat dan melayani masyarakat,” pungkasnya. (YM/YM)
Post Views: 14
