0 3 min 7 mths

Kudus, Liputan7.Net – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR tersebut bersama dengan PPPK penuh waktu.

Bupati Kudus Samani Intakoris menyampaikan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, mencapai sekitar Rp 3,05 miliar. Kepastian ini disampaikan saat jumpa pers di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (11/3/2026).

Menurut Samani, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR bagi aparatur negara. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, akhirnya teman-teman ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, bisa sama-sama merasakan THR menjelang Lebaran,” ujarnya.

Selain THR yang bersumber dari APBD, Samani menjelaskan bahwa program iuran sukarela dari para PNS juga tetap berjalan. Program tersebut dimaksudkan untuk membantu para tenaga outsourcing yang tidak bisa menerima THR dari anggaran pemerintah daerah.

Ia menambahkan, iuran tersebut tidak hanya berasal dari PNS, tetapi juga melibatkan bupati, wakil bupati, serta pejabat lainnya. Bantuan tersebut nantinya akan dikelola oleh masing-masing perangkat daerah untuk disalurkan kepada para tenaga outsourcing.

Samani berharap pemberian THR ini dapat memberikan sedikit keringanan bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri. Ia juga berharap para PPPK paruh waktu semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah memang belum menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu.

Namun setelah terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR aparatur negara, pemerintah daerah akhirnya dapat menyesuaikan anggaran sehingga THR untuk PPPK paruh waktu bisa dibayarkan bersama dengan PPPK penuh waktu.

Djati menambahkan bahwa sebagian proses pencairan THR tersebut saat ini sudah mulai berjalan dan diharapkan segera diterima oleh para pegawai sebelum perayaan Lebaran. (AS/YM)


Post Views: 11



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *