KUDUS, Liputan7.Net – Sebanyak 14 pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2026.
Ke-14 pelamar tersebut selanjutnya akan bersaing untuk mengisi tiga jabatan strategis, yakni Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.
Hasil seleksi administrasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 10/SELTER-JPTP/KDS/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Pengumuman itu berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Nomor 09/SELTER-JPTP/KDS/X/2026 tanggal 5 Oktober 2026 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas serta penetapan penilaian administrasi.
Dalam proses pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran secara online melalui laman ASN Karier BKN, panitia menerima sebanyak 16 berkas lamaran. Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan, keabsahan berkas dan penilaian administrasi, dua pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk jabatan Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B, terdapat empat pelamar yang lolos seleksi administrasi. Mereka yakni dr. Achmat Luthfi Yakim, M.K., Kepala Bidang Pelayanan Medis; dr. Agustin Faizah, Sp.GK, Dokter Ahli Madya; Edi Susanto, S.Kep., Ns., M.Kep., Wakil Direktur Umum dan Keuangan; serta dr. Mustiko Wibowo, M.K.M., Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Loekmono Hadi.
Sementara untuk jabatan Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, terdapat lima pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat. Mereka yakni Arief Zuli Tanjung, ST., MT., Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Bimo Sekti Bagus Thohari, ST., Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar; Doni Tondo Setiaji, ST., MM., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus; Heri Muryanto, ST., Kepala Bidang Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Dinas PKPLH; serta Noor Khamid, S.Si., MM., Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Bapperida Kudus.
Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus juga terdapat lima pelamar yang lolos seleksi administrasi. Mereka adalah Agus Sumarsono, SE., Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan; Albertus Harys Yunanto, ST., M.Eng., Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja; Fariq Mustofa, SH., MM., Camat Gebog; Mintoro, AP., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kudus; serta Teguh Riyanto, S.STP., MM., Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan seleksi terbuka tersebut dilakukan untuk mendapatkan talenta-talenta terbaik yang nantinya akan memimpin perangkat daerah.
“Jadi yang meraih ranking satu baik dalam assessment maupun presentasi dan wawancara, akan menjadi pertimbangan khusus,” kata Sam’ani, Selasa (6/10/2026).
Sam’ani menegaskan, peringkat pertama menjadi salah satu pertimbangan khusus dalam proses pengisian jabatan. Namun, peringkat tersebut tidak otomatis membuat peserta langsung ditetapkan sebagai pejabat terpilih.
Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh dan bersaing secara sportif.
“Mereka semua teman saya, anak buah saya dan bersainglah dengan sportif,” ujarnya.
Ke-14 peserta selanjutnya wajib mengikuti tahapan Uji Kompetensi melalui Assessment Center yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis-Jumat, 8-9 Oktober 2026.
Jadwal lengkap pelaksanaan akan disampaikan melalui undangan kepada masing-masing peserta. Peserta yang tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Setelah Assessment Center, peserta akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, termasuk presentasi dan wawancara. Seluruh hasil tahapan tersebut nantinya menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan peringkat akhir masing-masing peserta.
Panitia Seleksi menegaskan keputusan dalam proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (YM/YM)
Post Views: 15
