0 3 min 2 mths

KUDUS, Liputan7.Net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut hingga 31 Agustus 2026.

Program pembebasan denda PBB-P2 ini telah diberlakukan sejak 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan beban berupa sanksi administrasi.

Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkikha, menjelaskan bahwa program tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 900.1.13.1/195/2026. Penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditetapkan.

“Program penghapusan sanksi administrasi denda PBB ini berlaku sampai pembayaran yang dilakukan pada 31 Agustus 2026,” kata Rama, Selasa (11/8/2026).

Menurut Rama, kebijakan tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan ditiadakannya denda, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan nominal yang lebih ringan.

Ia berharap kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk segera membayar tunggakan dan tidak kembali menunda kewajiban pajaknya.

“Kalau ada masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB dari tahun sebelumnya, bisa memanfaatkan program ini untuk melunasinya,” jelasnya.

Rama menambahkan, Pemkab Kudus tidak menetapkan kuota maupun batas tahun tertentu bagi tunggakan yang dapat mengikuti program penghapusan denda tersebut. Selama pembayaran dilakukan dalam masa program dan sesuai ketentuan, wajib pajak dapat memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi.

“Kuotanya tidak dibatasi dan tidak ada batasan tunggakan dari tahun berapa. Yang penting selama periode program masyarakat bersedia menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat tidak harus selalu melakukan pembayaran secara sekaligus. Pembayaran tetap dapat dilakukan mengikuti ketentuan dan mekanisme pembayaran PBB-P2 yang berlaku.

Program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut bukan kali pertama diterapkan Pemkab Kudus. Kebijakan serupa menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, Pemkab Kudus juga memberikan dukungan terhadap perusahaan yang turut berpartisipasi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Kota Kudus ke-477.

Rama menyampaikan, terdapat kebijakan khusus berkaitan dengan pajak reklame bagi perusahaan yang memasang materi promosi sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan tersebut. Beberapa lokasi strategis menjadi bagian dari skema dukungan yang diberikan pemerintah daerah.

“Untuk perusahaan yang ikut mendukung kegiatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus, ada support dari kami. Khusus yang berada di objek vital di kawasan depan kota, pajak reklamenya tidak ditarik, berdasarkan pengajuan sebagai sponsor kegiatan,” pungkasnya. (AS/YM)


Post Views: 32

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *