KUDUS, Liputan7.Net – PT Nesta Indomedia mel aporkan seorang mantan/pegawai perempuan berinisial AZF ke Polres Kudus atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perusahaan memperkirakan kerugian sementara mencapai sekitar Rp50 juta.
Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (20/8/2026) oleh Adhitya Hendra Kusuma selaku Manager Area Mitra Nesta Indomedia cabang Kudus. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/566/VIII/2026/Satreskrim.
Pengacara Adhitya Hendra Kusuma, ADV. Handrianus, mengatakan dugaan penggelapan tersebut diketahui setelah perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap aktivitas keuangan. AZF disebut bekerja sebagai admin di perusahaan yang bergerak di bidang penyedia layanan internet tersebut.
“Jadi kami mewakili perusahaan, kebetulan saya menjadi legal di PT Nesta Indomedia. Pak Aditya ini sebagai manager area di tempat kami, manager area Kudus,” kata Handrianus saat ditemui Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana tersebut sementara ditemukan pada beberapa bulan di tahun 2026. Dalam laporan kepolisian, dugaan peristiwa disebut terjadi sekitar April, Mei, dan Juni 2026, dengan estimasi kerugian kurang lebih Rp50 juta.
Handrianus menjelaskan, pihak perusahaan menduga AZF menggunakan rekening milik kantor untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan. Penggunaan dana tersebut juga dinilai belum disertai pertanggungjawaban kepada perusahaan.
“Untuk sementara estimasi untuk tiga bulan ini kurang lebih Rp50 juta. Tidak menutup kemungkinan ini sudah berlangsung sejak Januari, bahkan bisa saja lebih lama dan tidak diketahui,” ujarnya.
Untuk mengetahui nilai kerugian secara pasti, perusahaan berencana melakukan audit lebih lanjut. Audit tersebut akan melibatkan tim internal maupun pihak eksternal.
“Kita akan menunjuk audit internal maupun audit eksternal untuk mengetahui kerugian kita total itu berapa loss-nya,” jelasnya.
Handrianus menegaskan, perusahaan sebenarnya masih membuka ruang bagi AZF untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Sebelum membuat laporan polisi, perusahaan disebut telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Namun, menurut dia, somasi tersebut tidak mendapatkan respons dari AZF.
“Keinginan kami sebenarnya cukup sederhana. Kami menginginkan saudari AZF ini mempertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun penggunaannya untuk apa saja,” katanya.
“Selama ini kita sudah somasi dua kali. Yang bersangkutan tidak melakukan respons, tidak menjawab surat kami, menghubungi kami pun juga tidak,” lanjutnya.
Karena tidak mendapat tanggapan, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Kudus. Handrianus mengatakan laporan tersebut telah diterima kepolisian pada 20 Agustus 2026.
Dalam STPL yang diterbitkan Polres Kudus, pelapor tercatat atas nama Adhitya Hendra Kusuma. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan AZF saat bekerja sebagai admin.
Handrianus menyebut AZF telah bekerja sebagai admin selama kurang lebih satu tahun. Selain bekerja, yang bersangkutan juga diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu universitas di Kabupaten Kudus.
Pihak perusahaan, lanjutnya, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya itikad baik dari pihak terlapor. Namun apabila tidak ada pertanggungjawaban, proses hukum akan terus ditempuh.
“Kami menunggu itikad baiknya. Tapi kalau memang ini tidak dilaksanakan, kami terpaksa menempuh jalur hukum. Salah satunya adalah melakukan pelaporan ini,” pungkasnya. (AS/YM)
Post Views: 7
